BAB 4
PENUTUP
4.1 Simpulan
Berdasarkan studi pustaka yang saya
gunakan dapat menghasilkan bahwa tingkat pengguna teknologi, internet dan media
sosial di Indonesia terus meningkat dan hal ini menyebabkan E-Commerce memiliki potensi yang besar
dan dapat bertumbuh dengan cepat karena semakin banyaknya E-Commerce secara lokal maupun internasional. Tentunya pertumbuhan E-Commerce ini tidak lepas dari
munculnya tindakan kejahatan secara visual
atau Cyberspace (duniamaya) atau
sering disebut Cybercrime yang tentu
saja menimbulkan kerugian.
Dengan adanya tindakan Cybercrime ini para pelaku kejahatan
dapat melakukan tindakan ini tanpa harus berkontak atau berhadapan secara
langsung, dikarenakan adanya fasilitas jaringan internet yang digunakan sebagai
jaringan untuk melakukan tindakan Cybercrime.
Dapat saya simpulkan bahwa untuk
mengatasi Cybercrime pada E-Commerce ini perlu dibutuhkannya
tingkat keamanan jaringan, keterbatasan akses, hukuman bagi para pelanggar dan
alternatif-alternatif pendukung untuk mengurangi tindakan Cybercrime ini.
4.2 Saran
Saran untuk mengatasi Cybercrime pada E-Commerce adalah :
1) Perlu dilakukannya perawatan
sistem atau maintenance secara
berkala yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap sistem apakah
terdapat virus, worm atau sebagainya dan dilakukannya update software-software antivirus,
antispyware atau sebagainya sehingga virus atau worm baru yang digunakan dalam tindakan Cybercrime ini dapat dihalau dengan baik dengan software tersebut.
2) Mengatasi cybercrime tentu saja memiliki halangan. Maka dari itu, perlunya
keterbatasan hak akses seseorang dan pengamanan akses dalam penggunaan komputer
untuk pekerjaannya, sehingga akses-akses yang lain tidak dapat dilalui atau
dibuka oleh seseorang tersebut yang hal ini dapat sebagai pemicu terjadinya
pencurian data, manipulasi data, hingga pengrusakan data.
3) Menggunakan alternatif-alternatif
bantuan pada E-Commerce, seperti
menggunakan rekber atau rekening bersama yang bertujuan untuk menghindari
adanya penipuan yang dilakukan pembeli maupun penjual.
Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar