Senin, 14 April 2014

Daftar Pustaka - PENGARUH CYBERCRIME PADA E-COMMERCE DI INDONESIA

DAFTAR PUSTAKA

Jelassi, T. and Enders, A. (2008). Strateges for E-Business Creating Value throught Electronic and Mobile Commerce Concepts and Cases. 2nd        Edition. England : Prentice Hall Financial Times.
Joshi, V.C. (2010).  E-Finance : The Future is Here. 2nd     Edition. Los Angeles : Response Business books from SAGE.
O'Brien, James A. (2005). Introduction to Information System. (12 th Edition). New York: McGraw Hill Companies Inc. Penerbit Salemba Empat
Rainer, R.Kelly, Cegielski, Casey G. (2011). Introduction to Information Systems
Enabling and   Transforming Business. (3 th Edition). John Wiley & Sons
(Asia) Pte Ltd.
William, B. K& Sawyer (2010). Using Information Technology ; A Practical
Introduction to Company & Communication. 9 th edition . McGraw-Hill.




Link



Bab 4 - Penutup - PENGARUH CYBERCRIME PADA E-COMMERCE DI INDONESIA

BAB 4
PENUTUP

4.1 Simpulan
    Berdasarkan studi pustaka yang saya gunakan dapat menghasilkan bahwa tingkat pengguna teknologi, internet dan media sosial di Indonesia terus meningkat dan hal ini menyebabkan E-Commerce memiliki potensi yang besar dan dapat bertumbuh dengan cepat karena semakin banyaknya E-Commerce secara lokal maupun internasional. Tentunya pertumbuhan E-Commerce ini tidak lepas dari munculnya tindakan kejahatan secara visual atau Cyberspace (duniamaya) atau sering disebut Cybercrime yang tentu saja menimbulkan kerugian.
     Dengan adanya tindakan Cybercrime ini para pelaku kejahatan dapat melakukan tindakan ini tanpa harus berkontak atau berhadapan secara langsung, dikarenakan adanya fasilitas jaringan internet yang digunakan sebagai jaringan untuk melakukan tindakan Cybercrime.
    Dapat saya simpulkan bahwa untuk mengatasi Cybercrime pada E-Commerce ini perlu dibutuhkannya tingkat keamanan jaringan, keterbatasan akses, hukuman bagi para pelanggar dan alternatif-alternatif pendukung untuk mengurangi tindakan Cybercrime ini.

4.2 Saran
      Saran untuk mengatasi Cybercrime pada E-Commerce adalah :
            1) Perlu dilakukannya perawatan sistem atau maintenance secara berkala yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap sistem apakah terdapat virus, worm atau sebagainya dan dilakukannya update software-software antivirus, antispyware atau sebagainya sehingga virus atau worm baru yang digunakan dalam tindakan Cybercrime ini dapat dihalau dengan baik dengan software tersebut.

            2) Mengatasi cybercrime tentu saja memiliki halangan. Maka dari itu, perlunya keterbatasan hak akses seseorang dan pengamanan akses dalam penggunaan komputer untuk pekerjaannya, sehingga akses-akses yang lain tidak dapat dilalui atau dibuka oleh seseorang tersebut yang hal ini dapat sebagai pemicu terjadinya pencurian data, manipulasi data, hingga pengrusakan data.


            3) Menggunakan alternatif-alternatif bantuan pada E-Commerce, seperti menggunakan rekber atau rekening bersama yang bertujuan untuk menghindari adanya penipuan yang dilakukan pembeli maupun penjual.




Link

Bab 3 - Pembahasan - PENGARUH CYBERCRIME PADA E-COMMERCE DI INDONESIA

BAB 3
PEMBAHASAN

3.1       Peluang E-Commerce di Indonesia
            Dengan terus meningkatnya pertumbuhan pengguna teknologi informasi dan internet memiliki potensi yang baik untuk melakukan E-Commerce dikarenakan pada saat ini banyak sekali toko-toko online lokal yang mempromosikan dan memperjual-belikan produk atau jasa-nya di internet. Begitu pula saat ini banyak sekali smartphone, tablet, notebook dengan harga yang terjangkau dan memiliki fitur untuk mengakses internet sehingga dalam melakukan E-Commerce tidak harus menggunakan PC (Personal Computer) lagi. Saat ini para pengguna teknologi informasi dan internet adalah suatu hal yang tidak dapat terpisahkan atau dengan istilah “technology freak” yang maksudnya tidak dapat hidup tanpa adanya teknologi dan internet. Bisa saja para pengguna menggunakannya untuk entertainment, games, ataupun melakukan bisnis. Berikut akan ditampilkan gambaran data pengguna teknologi informasi dan internet per Januari 2014 :

Gambar 3.1 Indonesia : Data Snapshot
Sumber: http://id.techinasia.com/statistik-pengguna-internet-di-dunia-dan-indonesia-slideshow/


Gambar 3.2 Indonesia : Internet Indicators
Sumber: http://id.techinasia.com/statistik-pengguna-internet-di-dunia-dan-indonesia-slideshow/


Gambar 3.3 Indonesia : Smartphone Usage
Sumber: http://id.techinasia.com/statistik-pengguna-internet-di-dunia-dan-indonesia-slideshow/

            Dilihat dari penggunaan teknologi informasi, internet dan media sosial yang begitu banyaknya dan bisa dipastikan pengguna akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Media sosial ini bisa menjadi suatu alternatif atau batu loncatan untuk para bisnis E-Commerce yang belum ada modal dalam bentuk materi / uang yang cukup, mereka bisa memperjual-belikan produk atau jasa-nya di media sosial ini. Berikut akan ditampilkan gambaran data pengguna media sosial per Januari 2014 :


Gambar 3.4 Facebook & Twitter
Sumber: www.ibmbigdatahub.com


Gambar 3.5 Indonesia : Social Media Use
Sumber: http://id.techinasia.com/statistik-pengguna-internet-di-dunia-dan-indonesia-slideshow/

3.2       Persamaan dan Perbedaan Cybercrime dan Computer Crime
            Adanya perbuatan Cybercrime dan Computer Crime ini sering kali membuat heboh dunia maya dengan maraknya kasus penipuan atau kejahatan secara online / visual. Cybercrime dan Computer Crime dikenal sebagai suatu perbuatan yang merugikan orang lain dengan menimbulkan kerusakan untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak dan perbuatan ini bersimpangan dengan undang-undang yang ada. Perbuatan yang merugikan ini melibatkan teknologi informasi sebagai alat atau objek yang digunakan untuk merugikan orang lain.
            Perbuatan kejahatan ini beranekaragam seperti : pemalsuan data, pencurian informasi, penipuan secara online, membobol rekening, penggunaan kartu kredit secara illegal, penyadapan informasi pada e-mail, dan lain sebagainya. Terdapat persamaan dan perbedaan Cybercrime dan Computer Crime yaitu :
Tabel 3.1 Persamaan dan Perbedaan Cybercrime dan Computer Crime
Nama Kejahatan
Persamaan
Perbedaan
Cybercrime
Merusak dan merugikan orang lain
ü Para pelaku melakukan aksi kejahatannya tidak berkontak fisik secara langsung pada objek yang ingin dirusaknya
Computer Crime
Merusak dan merugikan orang lain
ü Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan berkontak fisik secara langsung pada teknologi (computer, laptop, dan sebagainya) yang ingin dirusaknya

            Dapat dijabarkan bahwa Cybercrime dalam aksi kejahatannya memiliki area lebih luas (internasional) yang tentunya menggunakan koneksi internet agar dapat melacak target atau sasaran yang ingin dirusaknya, sedangan Computer Crime memiliki area lebih kecil (lokal) karena dalam melakukan aksinya harus secara nyata atau berkontak langsung dengan objek yang ingin dirusaknya. Contoh Cybercrime : menyerang situs website luar negeri; Contoh Computer Crime : melakukan pemalsuan data gaji pegawai.

3.2       Bentuk-Bentuk Kejahatan pada Cybercrime
            Seiring terus berkembangnya teknologi informasi dan internet ini maka berkembang pula para perusak dan para penjahat yang melakukan tindakan kejahatan secara visual yang biasa disebut dengan Cybercrime. Bentuk-Bentuk Kejahatan Cybercrime sebagai berikut :
3.2.1    Hackers
            Seseorang yang menggunakan metode illegal untuk mengakses komputer dan biasanya para hackers ini mencari suatu celah kelemahan pada suatu sistem dan melakukan perbaikan dari celah tersebut agar tidak dapat diserang oleh para crackers.

3.2.2    Crackers
            Seseorang yang menggunakan suatu program untuk mencari suatu informasi yang bermanfaat dengan cara merusak suatu sistem tersebut dan merugikan pihak lain.

3.2.3    Stealers
            Seseorang yang meminta, meminjam atau mencuri passwords dan informasi penting lainnya.

Kejahatan Cybercrime dapat terjadi karena :
1) Lemahnya jaringan administrator,
2) Kegagalan dalam sistem jaringan keamanan,
3) Kerusakan yang diakibatkan dari karyawan yang tidak senang dengan perusahaan karena diberhentikan atau dipecat,
4) Hubungan baik antara karyawan dengan para engineering sehingga mendapatkan informasi-informasi penting,
5) Permasalahan pada sistem dan firewall,
6) Adanya program cracker yang dapat mengidentifikasi passwords (keylogger),
7) Rentan-nya jaringan pada sharing files,
8) dan metode-metode lainnya seperti : adanya virus.


3.3       Dampak dan Cara Penanggulangan Masalah Cybercrime pada E-Commerce

            3.3.1 Dampak Cybercrime pada E-Commerce

                        3.3.1.1 Virus atau Worm
                          Virus atau Worm ini dapat merusak sistem yang ada di komputer pada umumnya, membuat kinerja komputer tersebut menjadi lambat, memakan data-data yang ada di dalam komputer, bukan hanya itu saja virus atau worm ini dapat berkembang biak dengan sendirinya jika tidak ditangani dengan antivirus sehingga dapat merusak sistem operasi atau OS dan hardware.


                        3.3.1.2 Spyware
                                    Berarti mata-mata dalam bentuk program sehingga para penjahat dapat mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan oleh target-nya, hal ini dapat mempermudah para penjahat melakukan aksi kejahatannya. Berbeda dengan virus atau worm, spyware ini tidak dapat berkembang biak.

                        3.3.1.3 Thiefware
                           Berarti pencuri yang mengambil informasi-informasi penting untuk digunakan dalam tindakan kejahatan, informasi pentingnya seperti : nomor rekening, nomor kartu kredit, data-data pelanggan dan memanipulasi data untuk keuntungan financial penjahat tersebut seperti : mengubah data-data karyawan, data-data suppliers, data-data barang.

                        3.3.1.4 Penipuan pada Duniamaya
                           Kejahatan ini sedang marak-maraknya yaitu penipuan online. Para penipu dapat menyamar sebagai penjual maupun pembeli, yang dimana penjual yang menjual barangnya di duniamaya atau online tersebut dan pada saat ada pembeli yang membeli produk atau jasa yang dijual maka si penjual yang penipu ini tidak memproses atau melakukan pengiriman produk atau jasa yang dia jual dan umumnya penipu ini kabur atau langsung tidak ada kabar, atau pembeli yang berniat menipu kepada si penjual dengan awalnya membeli produk atau jasa kepada si penjual dan membayarnya, namun untuk transaksi berikut-berikutnya penipu ini biasanya melakukan alasan-alasan tertentu, contoh : “saya transfer sore atau malam yah, sehabis pulang kerja” dan biasanya para penjual ini menuruti karena dikira bukan penipu karena pada order pertama si penipu ini membayar dari ordernya tersebut.

                        3.3.1.5 Serangan Cyber
                                    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan dan penghancuran pada suatu data, program dan jaringan pada suatu komputer sehingga komputer tidak dapat digunakan dan dijalankan sebagaimana mestinya. Contoh serangan cyber : DOS, DDOS.

3.3.2 Cara Penanggulangan Masalah Cybercrime pada E-Commerce
1) Membatasi hak akses seseorang dalam penggunaan komputer dan mengamankan akses ke sistem yang bukan hak seseorang tersebut.
2) Membuat aturan barang siapa yang melakukan download data, copy data, e-mail data dan mengekstrak data diluar pekerjaan, akan dikenakan sanksi bisa saja dengan potong gaji atau surat peringatan dan sebagainya.
3) Membatasi penggunaan komputer pada profesi atau jabatan yang memang tidak memerlukan komputer dalam operasionalnya, contoh : kurir, officeboy, petugas keamanan, dan sebagainya.
4) Meningkatkan keamanan jaringan pada komputer dengan menggunakan software antivirus, antispyware, dan software-software lainnya yang membantu.
5) Untuk bisnis online shop gunakanlah metode alternatif yaitu rekber atau rekening bersama, dimana rekening bersama ini bertujuan untuk menghindari penipuan online. Contoh yang saya gunakan yaitu tata cara rekening bersama BlackPanda :

1.

Gambar 3.6 Tahap Ke-1 Rekber Blackpanda
Sumber: https://rekberblackpanda.com/how_to_transact

Penjual dan Pembeli sepakat untuk menggunakan jasa REKBER BLACKPANDA, pastikan kedua belah pihak telah memahami aturan penggunaan jasa.

2.
    
Gambar 3.7 Tahap Ke-2 Rekber Blackpanda
Sumber: https://rekberblackpanda.com/how_to_transact

Pembeli kemudian mentransfer sejumlah total harga barang + tarif REKBER BLACKPANDA ke salah satu rekening BLACKPANDA.

3.
    
Gambar 3.8 Tahap Ke-3 Rekber Blackpanda
Sumber: https://rekberblackpanda.com/how_to_transact
Form transaksi baru, di isi OLEH PEMBELI setelah melakukan transfer. Setelah validasi oleh sistem, pembeli dan penjual akan mendapat informasi login, silahkan login untuk update data pribadi dan update status transaksi.

4.
    
Gambar 3.9 Tahap Ke-4 Rekber Blackpanda
Sumber: https://rekberblackpanda.com/how_to_transact

Penjual mengirimkan barang kepada pembeli, kemudian penjual meng-update status transaksi dan no. resi pengiriman via web / sms.

5.
    
Gambar 3.10 Tahap Ke-5 Rekber Blackpanda
Sumber: https://rekberblackpanda.com/how_to_transact

Barang tiba di tujuan, Pembeli melakukan konfirmasi via sms atau update status transaksi

6.
    
Gambar 3.11 Tahap Ke-6 Rekber Blackpanda
Sumber: https://rekberblackpanda.com/how_to_transact

RekberBlackpanda meneruskan dana kepada penjual, maksimal 1x24 jam setelah pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang.

7.
    
Gambar 3.12 Tahap Ke-7 Rekber Blackpanda
Sumber: https://rekberblackpanda.com/how_to_transact

Dana diterima Penjual, transaksi selesai.




Link


Bab 2 - Landasan Teori - PENGARUH CYBERCRIME PADA E-COMMERCE DI INDONESIA

BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1  Teori Teknologi Informasi
     Menurut Rainer, Cegielski (2009, p.7) tentang teknologi informasi dapat diartikan bahwa teknologi informasi itu berhubungan dengan alat berbasis komputer yang digunakan orang untuk melakukan suatu pekerjaan dengan menggunakan informasi dan mendukung informasi serta proses informasi yang dibutuhkan oleh suatu organisasi atau perusahaan. Sedangkan menurut Williams, Sawyer (2010, p.4) tentang teknologi informasi dapat diartikan bahwa teknologi informasi adalah sebuah istilah umum yang menggambarkan setiap teknologi yang membantu menghasilkan, memanipulasi, menyimpan, berkomunikasi dan menyebarkan informasi.

2.2 Teori Revolusi Internet
      Menurut O’Brein (2005, p.261) tentang revolusi internet yaitu pertumbuhan internet yang sangat pesat adalah fenomena revolusioner dalam komputasi dan telekomunikasi. Internet telah menjadi jaringan yang terbesar dan terpenting pada saat ini dan telah berevolusi menjadi information superhighway global yang artinya jaringan informasi yang dapat dilalui dan diakses diseluruh dunia. Internet semakin meluas seiring dengan banyaknya bisnis, organisasi atau perusahaan, komputer, dan jaringan web.

            2.2.1 Penggunaan Bisnis dari Internet        
Menurut O’Brein (2005, p.263) bahwa penggunaan bisnis dari internet telah meluas dari pertukaran informasi secara elektronik ke aplikasi strategi bisnis. Seperti contoh suatu perusahaan menggunakan teknologi internet untuk melakukan pemasaran secara online, penjualan online, dan sebagainya. Berikut gambaran bagaimana perusahaan menggunakan internet untuk melakukan bisnis.
Gambar 2.1 Contoh bagaimana perusahaan dapat menggunakan internet untuk bisnis
Sumber : O’Brien (2005, p.264)

2.3 Teori E-Commerce
    Menurut Jelassi, Tawfik, Enders, Albrecht (2008, p.4)  E-Commerce lebih spesifik daripada E-Business dan dianggap menjadi hal yang paling akhir. Teori E-Business dan M-Commerce (Mobile Commerce) tidak dibahas lebih lanjut pada paper ini.
Gambar 2.2 E-Business includes E-Commerce and Mobile Commerce
Sumber : Jelassi, Tawfik, Enders, Albrecht (2008, p.5)

            E-Commerce itu sendiri berkaitan dengan fasilitas transaksi, penjualan produk dan layanan online melalui internet atau jaringan telekomunikasi lainnya. E-Commerce merupakan perdagangan elektronik yang menampilkan barang atau jasa yang dijualnya secara digital. E-Commerce meliputi semua langkah-langkah perdagangan seperti : pemasaran online, pemesanan online, pembayaran online, barang dan jasa secara digital dan distribusi online. Aplikasi pada E-Commerce berorientasi pada kegiatan eksternal yang terdapat 2 sisi yaitu :

2.3.1    Buy-Side
            Kegiatan atau proses pembelian kepada para pemasok atau suppliers.

2.3.2    Sell-Side
            Kegiatan atau proses penjualan kepada para pelanggan atau para resellers.

            Sedangkan menurut O’Brien (2005, p.380) menjelaskan bahwa E-Commerce merubah bentuk persaingan, kecepatan bertindak dan perampingan interaksi, produk dan pembayaran dari pelanggan ke perusahaan dan dari perusahaan ke pemasok.

2.3.1 Teknologi E-Commerce
         Menurut O’Brien (2005, p.384)Teknologi yang dibutuhkan untuk E-Commerce adalah sebagian besar teknologi informasi dan teknologi internet. Berikut gambaran yang mengilustrasikan beberapa Teknologi E-Commerce yang dibutuhkan oleh Free Market Inc.

Gambar 2.3 Komponen Teknologi Informasi pada FreeMarkets Inc.
Sumber : O’Brien (2005, p.385)

2.3.2 Bentuk-Bentuk E-Commerce
Bentuk-Bentuk Tipe E-Commerce menurut O’Brien (2005, p.384) adalah sebagai berikut :
2.3.2.1 Business-to-Consumer (B2C)
            B2C ini menjelaskan perusahaan harus mengembangkan pasar elektronik yang menarik untuk menjual berbagai produk dan jasa ke para pelanggan. Contohnya banyak perusahaan menawarkan situs web E-Commerce yang menyediakan pajangan virtual dan katalog multimedia, pemrosesan pesanan interaktif, sistem pembayaran yang aman dan dukungan pelanggan online.

2.3.2.2 Business-to-Business (B2B)
            B2B ini melibatkan pasar E-Business dan hubungan pasar langsung antar perusahaan. Contohnya banyak perusahaan menawarkan situs web yang aman berisi katalok E-Commerce melalui internet atau ekstranet untuk para pelanggan dari perusahaan dan para pemasok.

2.3.2.3 Consumer-to-Consumer (C2C)
            C2C ini menjelaskan tentang keberhasilan besar dari lelang online seperti amazon, eBay, Tokobagus, KaskusFJB,dll yang merupakan tempat para pelanggan  dan juga perusahaan dapat membeli serta menjual ke satu sama lain dalam proses situs web lelang, menjadikan C2C sebuah strategis bisnis E-Commerce yang penting.

2.4       Teori Cybercrime
            Menurut Joshi (2010, p.111) jika dunia maya adalah jenis komunitas atau lingkungan raksasa secara visual yang terdiri dari para pengguna dari berbagai daerah atau dunia, dengan adanya E-Commerce ini tidak mengherankan bahwa adanya Cybercrime. Cybercrime itu sendiri adalah tindakan kejahataan yang dilakukan seseorang yaitu dikenal dengan istilah crackers yang melakukan penyerangan jaringan komputer yang dikenal dengan istilah DOS (Denial of Service) Attacks yang bertujuan untuk melakukan pengrusakan pada sistem dan jaringan komputer dengan cara mengirim data dalam jumlah banyak atau dengan istilah SPAM, dan mengirim code atau virus-virusCybercrime atau Computer Crime terdiri dari rekan kerja, orang dalam, karyawan, pesaing, cracker dan hacker yang menyerang jaringan-jaringan. Umumnya yang melakukan kerusakan dilakukan oleh para cracker.

2.4.1 Pelaku Cybercrime
Sebelum melangkah lebih jauh, hal ini mungkin berguna untuk memberikan catatan singkat tentang berbicara tugas-tugas para pelaku cybercrime :

2.4.1.1 Hackers
Seseorang atau sekelompok yang menggunakan metode illegal untuk mengakses suatu komputer atau jaringan yang bukan merupakan hak aksesnya.

2.4.1.2 Crackers
Seseorang atau sekelompok yang melakukan pengrusakan pada suatu komputer atau jaringan  untuk mendapatkan keuntungan. Contoh : penggunaan kartu kredit secara illegal.

2.4.1.3 Stealers 
Seseorang atau sekelompok yang melakukan pencurian informasi-informasi penting seperti passwords.

Bab 1 - Pendahuluan - PENGARUH CYBERCRIME PADA E-COMMERCE DI INDONESIA

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
            Pada saat ini perkembangan teknologi informasi dan internet telah berkembang sangat cepat, banyak para pengguna / user  yang menggunakan teknologi informasi dan internet dalam kehidupan sehari-harinya dan teknologi informasi dan internet ini memiliki keterkaitan yang besar bagi para pengguna / user. Sebagian para pengguna / user menggunakan kesempatan dengan adanya teknologi informasi dan internet ini untuk berbisnis secara online (online shop) yang saat ini sedang ramai, dengan istilah E-Commerce.
            Pada Januari 2014 terdapat 38,191,873 jiwa yang menggunakan internet dan 62,000,000 jiwa yang memiliki account media  sosial seperti facebook, twitter, path, instagram, dan sebagainya di Indonesia. Data tersebut dapat menunjukan bahwa besarnya perkembangan teknologi informasi dan internet dari tingkat para pengguna / user yang menggunakan teknologi informasi dan internet tersebut. (Sumber : http://id.techinasia.com/statistik-pengguna-internet-di-dunia-dan-indonesia-slideshow/).
            Jika dilihat dari data tersebut maka peluang untuk berbisnis secara online ( online shop) sangatlah besar, begitu pula pada saat ini banyak sekali website maupun forum-forum yang bertema online shop / jual beli, seperti contoh website : bhinneka, sahabatpc, primaryou, dan lainnya, maupun contoh forum jualbeli : kaskusfjb, berniaga, tokopedia, tokobagus, dan lainnya. Hal ini dapat memberikan peluang-peluang bagi pelajar maupun mahasiswa/wi untuk melakukan bisnis online shop sebagai peluang bisnis. Perkembangan yang pesat ini juga memiliki dampak buruk / negatif yang memunculkan tindakan kejahatan secara visual atau kejahatan Cyberspace (dunia maya) atau yang dikenal dengan istilah Cybercrime.
            Dalam tulisan paper ini saya akan membahas definisi dari E-Commerce dan Cybercrime serta tindakan / bentuk kejahatan Cybercrime di Indonesia dan dampak serta cara penanggulangan masalah kejahatan Cybercrime dalam bisnis berbasis E-Commerce ini.

1.2       Ruang Lingkup
            Ruang lingkup yang saya bahas dalam penulisan paper ini adalah :
1.Peluang E-Commerce di Indonesia
Agar kita dapat mengetahui peluang-peluang dari E-Commerce di Indonesia.
2.Persamaan dan Perbedaan Cybercrime dan Computer Crime
Agar kita dapat mengetahui pengertian tentang Cybercrime dan Computer Crime serta persamaan dan perbedaannya.
3.Bentuk-Bentuk Kejahatan pada Cybercrime
Agar kita dapat mengetahui lebih dalam tentang bentuk-bentuk kejahatan pada Cybercrime.
4.Dampak dan Cara Penanggulangan Masalah Cybercrime pada E-Commerce
Untuk membantu kita memahami dampak apa saja yang terjadi dan cara penanggulangan masalah Cybercrime pada E-Commerce.

1.3       Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui peluang E-Commerce di Indonesia,
2.Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan E-Commerce dan Cybercrime,
3.Untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan Cybercrime,
4.Untuk mengetahui dampak dan cara penanggulangan masalah Cybercrime pada E-Commerce.

Adapun manfaat-manfaat yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
1.Dapat memahami potensi E-Commerce di Indonesia,
2.Dapat memahami persamaan dan perbedaan E-Commerce dan Cybercrime dengan jelas,
3.Dapat memahami bentuk-bentuk kejahatan Cybercrime yang ada,
4. Dapat memahami dampak dan cara penanggulangan masalah Cybercrime pada E-Commerce yang tepat untuk para pengusaha bisnis E-Commerce / online shop.

1.4       Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penulisan paper ini meliputi:
1.4.1    Metode pengumpulan data
Untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah:
A.Studi Pustaka
Riset ini dilakukan dengan cara membaca dari berbagai artikel, buku-buku dan makalah untuk memperoleh informasi lainnya yang dibutuhkan.

1.5       Sistematika Penulisan
BAB 1 : PENDAHULUAN
Bab 1 menjelaskan secara singkat mengenai latar belakang, ruang lingkup, tujuan dan manfaat, metodologi dan sistematika penulisan.
BAB 2 : LANDASAN TEORI
Bab 2 menjelaskan secara singkat mengenai teori-teori para ahli yang digunakan untuk mendukung penulisan paper ini.
BAB 3 : PEMBAHASAN
Bab 3 menjelaskan tentang ruang lingkup yang dibahas dari paper ini.
BAB 4 : PENUTUP
Bab 4 memberikan saran dan simpulan dari paper ini.




Link