BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
saat ini perkembangan teknologi informasi dan internet telah berkembang sangat cepat, banyak para pengguna / user
yang menggunakan teknologi informasi dan internet dalam kehidupan sehari-harinya dan teknologi informasi dan
internet ini memiliki keterkaitan yang besar bagi para pengguna / user. Sebagian para pengguna / user menggunakan kesempatan dengan
adanya teknologi informasi dan internet
ini untuk berbisnis secara online (online shop) yang saat ini sedang ramai,
dengan istilah E-Commerce.
Pada
Januari 2014 terdapat 38,191,873 jiwa yang menggunakan internet dan 62,000,000 jiwa yang memiliki account media sosial seperti
facebook, twitter, path, instagram, dan sebagainya di Indonesia. Data tersebut
dapat menunjukan bahwa besarnya perkembangan teknologi informasi dan internet dari tingkat para pengguna / user yang menggunakan teknologi
informasi dan internet tersebut.
(Sumber : http://id.techinasia.com/statistik-pengguna-internet-di-dunia-dan-indonesia-slideshow/).
Jika
dilihat dari data tersebut maka
peluang untuk berbisnis secara online
( online shop) sangatlah besar,
begitu pula pada saat ini banyak sekali website
maupun forum-forum yang bertema online
shop / jual beli, seperti contoh website
: bhinneka, sahabatpc, primaryou, dan lainnya, maupun contoh forum jualbeli :
kaskusfjb, berniaga, tokopedia, tokobagus, dan lainnya. Hal ini dapat
memberikan peluang-peluang bagi pelajar maupun mahasiswa/wi untuk melakukan
bisnis online shop sebagai peluang bisnis. Perkembangan yang pesat ini juga
memiliki dampak buruk / negatif yang memunculkan tindakan kejahatan secara visual atau kejahatan Cyberspace
(dunia maya) atau yang dikenal dengan istilah Cybercrime.
Dalam
tulisan paper ini saya akan membahas
definisi dari E-Commerce
dan Cybercrime
serta tindakan / bentuk kejahatan Cybercrime
di Indonesia dan dampak serta cara penanggulangan masalah kejahatan Cybercrime
dalam bisnis berbasis E-Commerce ini.
1.2 Ruang Lingkup
Ruang
lingkup yang saya bahas dalam penulisan paper
ini adalah :
1.Peluang
E-Commerce di Indonesia
Agar kita dapat mengetahui
peluang-peluang dari E-Commerce
di Indonesia.
2.Persamaan
dan Perbedaan Cybercrime dan Computer Crime
Agar kita dapat mengetahui pengertian
tentang Cybercrime dan Computer Crime serta persamaan dan perbedaannya.
3.Bentuk-Bentuk
Kejahatan pada Cybercrime
Agar kita dapat mengetahui lebih dalam
tentang bentuk-bentuk kejahatan pada Cybercrime.
4.Dampak
dan Cara Penanggulangan Masalah Cybercrime
pada E-Commerce
Untuk membantu kita memahami dampak apa
saja yang terjadi dan cara penanggulangan masalah Cybercrime
pada E-Commerce.
1.3 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan yang dapat diperoleh
adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui peluang E-Commerce di Indonesia,
2.Untuk
mengetahui persamaan dan
perbedaan E-Commerce
dan Cybercrime,
3.Untuk
mengetahui bentuk-bentuk kejahatan Cybercrime,
4.Untuk
mengetahui dampak dan cara penanggulangan masalah Cybercrime
pada E-Commerce.
Adapun manfaat-manfaat yang dapat
diperoleh adalah sebagai berikut :
1.Dapat memahami potensi E-Commerce di Indonesia,
2.Dapat
memahami persamaan dan
perbedaan E-Commerce
dan Cybercrime
dengan jelas,
3.Dapat
memahami bentuk-bentuk kejahatan Cybercrime
yang ada,
4.
Dapat memahami dampak dan cara penanggulangan masalah Cybercrime
pada E-Commerce
yang tepat untuk para pengusaha bisnis E-Commerce
/ online shop.
1.4 Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam
penulisan paper ini meliputi:
1.4.1 Metode pengumpulan data
Untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah:
A.Studi
Pustaka
Riset ini dilakukan dengan cara membaca
dari berbagai artikel,
buku-buku dan makalah untuk memperoleh informasi
lainnya yang dibutuhkan.
1.5 Sistematika Penulisan
BAB 1 : PENDAHULUAN
Bab 1 menjelaskan secara singkat
mengenai latar belakang, ruang lingkup, tujuan dan manfaat, metodologi dan
sistematika penulisan.
BAB 2 : LANDASAN TEORI
Bab 2 menjelaskan secara singkat
mengenai teori-teori para ahli yang digunakan untuk mendukung penulisan paper ini.
BAB 3 : PEMBAHASAN
Bab 3 menjelaskan tentang ruang lingkup
yang dibahas dari paper ini.
BAB 4 : PENUTUP
Bab 4 memberikan saran dan simpulan dari
paper ini.
Link
ada file docnya gak om?
BalasHapus