BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Disaster
Disaster (bencana) didefinisikan sebagai kejadian yang waktu terjadinya tidak dapat diprediksi dan bersifat sangat merusak. Berikut pengertian disaster lebih jelasnya menurut para ahli yang disadur dari beberapa buku mereka:
Menurut Usep (2005, p6), sebuah bencana (disaster) didefinisikan sebagai apapun peristiwa tak terencana atau tak terduga. Lain halnya menurut Jan (2006, p2), bencana merupakan interupsi signifikan terhadap kesinambungan (going concern) kegiatan operasi sehari-hari yang bersifat normal dan berkesinambungan bagi suatu entitas, yang berpengaruh kepada anggota dalam entitas, pemasok entitas, pelanggan entitas dan berbagai stakeholder yang lain. Bencana tetap merugikan mungkin tak mengganggu going concern atau kontinuitas operasi sehari-hari sering disebut musibah atau kecelakaan. Interupsi dapat menyebabkan berbagai proyek, program dan kegiatan yang hampir selesai, tiba-tiba menjadi sia-sia (nol).yang mengganggu fungsi-fungsi bisnis penting untuk periode waktu tidak tertentu.
Menurut Sudiharto (2011, p2), bencana atau disaster adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis dan terjadi secara tiba-tiba.
Demikian juga menurut World Health Organization (WHO), bencana adalah peristiwa atau kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian pada kehidupan manusia, serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna, sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak lain. Senada dengan WHO, United Nations High Commissioner for Refugees juga mendefinisikan bencana sebagai peristiwa atau kejadian berbahaya pada suatu daerah yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan manusia serta kerugian material yang hebat.
Dan juga menurut Sila (2006, p2), Bencana adalah segala sesuatu yang menggangu berjalannya proses bisnis sehingga menghambat suatu organisasi dalam menjalankan fungsinya. Bencana umumnya dianggap melumpuhkan jika bencana tersebut meniadakan salah satu atau lebih sumber daya berikut:
1. Sumber daya manusia,
2. Fasilitas,
3. Komunikasi,
4. Daya,
5. Akses Informasi.
2.1 Pengertian Disaster Recovery Plan (DRP)
Menurut Brooks (2002, p9), disaster recovery plan merupakan rencana yang difokuskan pada pengunaan teknologi untuk pemulihan kinerja sistem, aplikasi, atau sebuah fasilitas komputer yang dijalankan dari suatu tempat yang berbeda (off-site) ketika terjadi situasi darurat. Biasanya DRP berisikan analisis bisnis proses dan apa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan bisnis kedepannya.
Menurut Sila (2011, p4), Disaster Recovery Plan adalah suatu acuan berisikan prosedur untuk merespon kejadian yang mengakibatkan hilangnya sumber daya sistem informasi secara bermakna (bencana), menyediakan operasi cadangan selama sistem terhenti, dan mengelola proses pemulihan serta penyelamatan sehingga mampu meminimalisir kerugian yang dialami oleh organisasi. Tujuan utama dari Disaster Recovery Plan adalah untuk menyediakan kemampuan atau sumber daya untuk menjalankan proses vital untuk meminimalisir kerugian organisasi. Karena bertindak sebagai pegangan saat terjadi keadaan darurat, Disaster Recovery Plan tidak dapat disusun secara sembarangan.Disaster Recovery Plan yang tidak sesuai dapat berakibat lebih buruk bagi keberlangsungan organisasi daripada bencana itu sendiri.
Gambar 2.1 Siklus DRP dalam memulihkan operasi.
Sumber: Sila (2006, p5)
Menurut Jan (2006, p1), disaster recovery planning (DRP) adalah perencanaan untuk pengelolaan secara rasional dan cost-effectivebencana terhadap sistem informasi yang akan dan telah terjadi. Tujuandisaster recovery planning (DRP) adalah meminimumkan risiko dan optimalisasi kesinambungan entitas dalam menghadapi risiko bencana. Apabila manajemen tak mampu merumuskan manfaat DRP, atau menyimpulkan bahwa manfaat DRP lebih kecil dari biaya DRP, maka program DRP tak akan dilaksanakan. Sama halnya menurut Usep (2005, p17), disaster recovery plan atau DRP adalah penerapan dari Business Continuity Plan (BCP) atau disebut juga “BCP in action” yaitu implementasi BCP saat terjadi bencana. DRP memberikan langkah-langkah pada organisasi jika kejadian bencana timbul. DRP akan mengurangi kebingungan yang terjadi saat ada bencana dan meningkatkan kemampuan organisasi saat menghadapi keadaan krisis. Secara umum manfaat atau tujuan penyusunan disaster recovery plan(DRP) bagi perusahaan adalah sebagai berikut:
· Melindungi organisasi dari kegagalan layanan komputer utama,
· Meminimalisasi risiko organisasi terhadap penundaan (delay) dalam penyediaan layanan,
· Menjamin kehandalan dari sistem yang sedia melalui pengujian dan simulasi,
· Meminimalisasi proses pengambilan keputusan olehpersonal/manusia selama bencana.
·
Tujuan utama dari Disaster Recovery Plan adalah untuk menyediakan kemampuan atau sumber daya untuk menjalankan proses vital pada lokasi cadangan sementara waktu dan mengembalikan fungsi lokasi utama menjadi normal dalam batasan waktu tetentu, dengan menjalankan prosedur pemulihan cepat, untuk meminimalisir kerugian organisasi.
Menurut Rosenberg (2006, p4), ada 10 langkah dalam menjalankan disaster recovery plan, yaitu:
1. Define key assets, threats and scenarios,
2. Determine the recovery window,
3. Defining recovery solutions,
4. Draft a disaster recovery plan,
5. Establish a communications plan and assign roles,
6. Disaster recovery site planning,
7. Accessing data and applications,
8. Document the disaster recovery plan, in detail,
9. Test the disaster recovery plan,
10. Refine and retest the disaster recovery plan.
Selain ada langkah-langkah diatas, menurut Sila (2011, p6),Disaster Recovery Planning merupakan proses bertahap yang tersusun secara metodikal. Tahapan pembangunan sebuah Disaster Recovery Plan tidak selalu sama, karena sangat bergantung pada kebutuhan dan tujuan pembuatannya. Namun secara garis besar, tahapan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Risk assessment: adalah proses identifikasi ancaman-ancaman yang mungkin terjadi, baik yang berasal dari dalam, maupun dari luar. Bencana yang dianalisa termasuk bencana alam, bencana kegagalan teknis, maupun ancaman-ancaman faktor manusia. Risk Assessment berperan penting untuk keberlangsungan pembangunan keseluruhanDisaster Recovery Planning karena dapat dianggap sebagai landasan awal yang akan mempengaruhi tahapan-tahapan selanjutnya. Risk Assessmentbiasanya diikuti dengan Impact Analysis, dimana kemungkinan-kemungkinan bencana yang sudah teridentifikasi kemudian dianalisis dampaknya.
2. Priority assessment: prioritas pemulihan harus terurut dengan jelas. Proses yang dianggap paling vital untuk keberlangsungan sistem nantinya akan mendapatkan alokasi perhatian paling besar untuk dipulihkan kembali sebelum proses-proses lainnya. Dengan demikian tujuan dari pembangunan Disaster Recovery Plan, yaitu untuk memastikan sistem dapat berfungsi sebaik mungkin secepat mungkin setelah gangguan suatu bencana, dapat terlaksana.
3. Recovery strategy selection: strategi pemulihan yang sudah dirancang kemudian harus dituangkan ke dalam Disaster Recovery Plan yang terdokumentasi secara baik sehingga dapat dengan mudah dilaksanakan jika suatu saat terjadi bencana.
4. Plan documenting: strategi pemulihan yang sudah dirancang kemudian harus dituangkan ke dalamDisaster Recovery Plan yang terdokumentasi secara baik sehingga dapat dengan mudah dilaksanakan jika suatu saat terjadi bencana.
Link

Tidak ada komentar:
Posting Komentar